SYARAT DAN KETENTUAN KREDIT

Selamat datang di Aplikasi Kami. Terima Kasih Anda telah mengunduh Aplikasi BERSAMA. Aplikasi BERSAMA adalah layanan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini. Pada saat anda mengunduh Aplikasi, Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Anda dengan PT Loket Pintar Indonesia, beserta rekanan PT Loket Pintar Indonesia yang tergabung dalam Layanan Aplikasi ini.

MOHON ANDA MEMBACA DAN MEMAHAMI SYARAT DAN KETENTUAN KREDIT DARI KAMI DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN LAYANAN KREDIT KAMI.

Layanan yang tersedia untuk Anda pada Aplikasi BERSAMA sangat-lah beragam, sehingga kami harus mencantumkan atau memberlakukan Syarat dan Ketentuan tambahan untuk keperluan Layanan tertentu, dimana persyaratan tambahan tersebut merupakan bagian dari Layanan kami dan akan tunduk dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini. Kami berhak untuk setiap waktu mengubah, menambah, mengurangi, mengganti, menyesuaikan, dan/atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan (baik sebagian ataupun seluruhnyaUntuk itu Anda diwajibkan untuk dari waktu ke waktu membaca Syarat dan Ketentuan yang kami sediakan dalam websitetersebut diatas atau melalui Aplikasi. Syarat dan Ketentuan ini berlaku terhadap Anda maupun atas Transaksi atau atas penggunaan Layanan oleh atau melalui Akun Anda dimanapun Anda berada, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di wilayah Negara lainnya.

1. Jenis, Jumlah, Jangka Waktu dan Tujuan Penggunaan
  1. Fasilitas Kredit yang diberikan BANK kepada DEBITUR tertera Jenis Fasilitas, Jumlah Plafon max, Jangka Waktu, Bunga, Tujuan Penggunaan, Biaya Provisi dan Biaya Administrasi
  2. Bunga, Provisi dan Denda serta Syarat dan Kondisi sebagai berikut :
    • DEBITUR wajib membayar kepada BANK Pokok dan Bunga selama jangka waktu kredit, sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 (a) berdasarkan perhitungan secara Effektif.
    • Denda, Bilamana DEBITUR gagal membayar lunas suatu pinjaman, bunga atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini atau bukti penerimaan uang, maka (dengan tidak mengurangi kewajiban DEBITUR untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarnya itu berikut bunga yang berlaku pada saat itu) DEBITUR wajib membayar denda atas jumlah pinjaman atau lalai dibayarkan tersebut kepada BANK.
    • Besarnya denda adalah 0,06% per hari dihitung dari jumlah pinjaman, bunga atau lain-lain jumlah uang yang tidak atau lalai dibayarkan tersebut, secara harian mulai dari hari dan tanggal jatuh tempo jumlah uang yang wajib dibayar tersebut tidak atau lalai dibayar sampai dengan hari dan tanggal jumlah uang yang wajib dibayar tersebut dibayar lunas sesuai dengan jumlah hari yang lewat, dengan ketentuan jumlah hari dalam satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari sebagai faktor pembagi tetap dan denda tersebut wajib dibayar dengan sekaligus (lunas) oleh DEBITUR seketika ditagih secara tertulis oleh BANK.
    • BANK dan DEBITUR setuju bahwa berdasarkan pertimbangan BANK dan tanpa harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DEBITUR, maka BANK dapat melakukan perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit, dan untuk maksud tersebut BANK akan memberitahukannya kepada DEBITUR, pemberitahuan mana akan mengikat DEBITUR dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

     

2. Penarikan FASILITAS KREDIT

Penarikan Fasilitas kredit akan dibayarkan seluruhnya kepada Supplier/Grosir tempat debitur memesan dan membeli barang dagangannya.

3. Pembayaran Angsuran dan Pembayaran Kembali / Pelunasan FASILITAS KREDIT

Pembayaran angsuran dan Pembayaran Kembali / Pelunasan (yang terdiri dari pokok dan bunga) untuk FASILITAS KREDIT dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK sejumlah nilai kredit yang di sepakati dengan jangka waktu dan berakhir pinjamannya

  1. DEBITUR dengan ini memberikan instruksi kepada BANK untuk mengkreditkan dana hasil pencairan FASILITAS KREDIT Debitur ke Rekening PT. Loket Pintar Indonesia.
  2. DEBITUR setuju memberi kuasa Surat Perintah Transfer kepada BANK dan wewenang penuh mendebet Rekening Debitur untuk ditransfer ke rekening PT. Loket Pintar Indonesia yang kemudian diteruskan ke Rekening milik Grosir.
  3. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada BANK untuk mendebet Rekening DEBITUR guna: pembayaran angsuran (pokok dan bunga) pada setiap tanggal yang telah ditetapkan, sebagaimana dimaksud Pasal 1 (a).

DEBITUR tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensir) dengan tagihan / piutang dagang DEBITUR terhadap BANK (bila ada) dan tidak akan menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan PERJANJIAN ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam PERJANJIAN ini, DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

DEBITUR setuju apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan BANK, BANK berhak mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian FASILITAS KREDIT berdasarkan PERJANJIAN ini (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya, dan DEBITUR dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan PERJANJIAN ini, menyimpang dari hal dimuka, DEBITUR setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN ini pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.

BANK berhak tanpa somasi lagi mengakhiri PERJANJIAN ini dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan PERJANJIAN ini (berikut perubahannya), baik karena hutang pokok, bunga bilamana i)meminta penundaaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling); ii) meninggal dunia; iii) lalai atau tidak memenuhi salah satu kewajiban dalam PERJANJIAN ini.

  1. DEBITUR dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai kredit yang ada pada BANK.
  2. Setiap lampiran, surat, dokumen ataupun Adendum dari PERJANJIAN ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini dan oleh karenanya mengikat BANK dan DEBITUR.
  3. Bilamana DEBITUR meninggal dunia, maka seluruh utang dan kewajiban DEBITUR yang timbul berdasarkan Perjanjian kredit merupakan utang dan kewajiban (para) ahli waris dari DEBITUR.
  4. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini merupakan bagian bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
  5. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan yang ditandatangani para pihak dalam Perjanjian ini.
  6. “Perjanjian ini Telah Disesuaikan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan”, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014, Tentang Perjanjian Baku.
  7. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam daftar LAPS yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Terhadap Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian ini, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian jaminan, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
  9. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara di Jakarta, Namun tidak mengurangi hak dan wewenang BANK untuk memohon pelaksanaan dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.

Dengan menggunakan Kredit dari BERSAMA, pengguna telah setuju dengan syarat dan ketentuan di atas.